Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Nicholas Sean Polisikan Balik Ayu Thalia

"Sudah bikin laporan di Polres, pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia Pasal 310 dan pasal 311 KUHP," kata Ramzy.

Erick Tanjung
Rabu, 01 September 2021 | 16:07 WIB
Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Nicholas Sean Polisikan Balik Ayu Thalia
Anak Ahok, Nicholas Sean Purnama. (Dok. Sean)

SuaraJakarta.id - Putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia alias Thata Anma atas dugaan pencemaran nama baik.

"Sudah bikin laporan di Polres, pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia Pasal 310 dan pasal 311 KUHP," kata kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Ramzy mengatakan laporan tersebut dibuat di Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa lama (31/8), namun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Dia menyebut telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

"Kami ikuti proses hukum saja, kami hadapi laporan polisi yang dibuat pihak sana. Kami hadapi agar masalahnya jadi terang bahwa semua itu tidak benar, Nico (Sean) tidak pernah melakukan penganiayaan atau mendorong," tambahnya.

Baca Juga:Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Oleh Anak Ahok

Pada kesempatan terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama, di Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara masih berlanjut.

Guruh menambahkan, laporan tersebut akan diproses sesuai prosedur, kendati pihak terlapor sudah melaporkan balik pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Semua masih kami proses sesuai dengan prosedur. Baik laporan yang ada di Polsek Penjaringan maupun yang ada di Polres Metro Jakarta Utara, semuanya akan kami proses sesuai dengan prosedur," ujar Guruh saat ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu.

Guruh membenarkan bahwa pihak Nicholas Sean, yakni pengacaranya Ahmad Ramzy sudah melaporkan AT secara resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8). "Yang melaporkan AT kuasa hukumnya," kata Guruh menjawab pertanyaan wartawan.

Saat itu, pihaknya pun langsung mengambil keterangan dari Nicholas Sean terkait laporan tersebut. "Baru klarifikasi, dari pelapornya yang kami periksa," ujar Guruh.

Baca Juga:Dipolisikan Sean Purnama, Ayu Thalia: Saya Merasa Sangat Sedih dan Terpukul

Terkait laporan balik terhadap dirinya, Ayu Thalia alias Thata Anma pun akhirnya buka suara. Ayu menyebut pembelaan yang disampaikan Sean tidak tepat.

"Saya dituduh menjatuhkan diri saya sendiri ke aspal? Sungguh tidak logis menurut saya pembelaan Sean, selain itu di sini sebagai perempuan merasa sangat sedih dan terpukul dengan adanya kejadian ini, selebihnya saya serahkan ke pengacara saya. Saya hanya mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya untuk saya sebagai warga negara," ujar Ayu saat dikonfirmasi, Rabu. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini