Albert mengatakan laporan itu untuk mengingatkan terlapor agar jera melakukan tindak penganiayaan kepada hewan, karena dapat dijerat pidana dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan hewan.
"Ancaman hukuman sembilan bulan tentang penganiayaan terhadap hewan,” kata Albert.
Albert juga mengingatkan kepada masyarakat supaya berpikir panjang apabila ingin memelihara hewan.
Menurutnya ada komitmen yang dibangun agar hewan itu dapat hidup dengan layak.
Baca Juga:Pentagon Bantah Telantarkan Anjing di Afghanistan: Bukan Milik Kami
Dia pun mengimbau agar lebih selektif dalam memilih orang untuk merawat hewan peliharaan di rumah, untuk meminimalisir kejadian serupa terjadi
“Kalau cari ART harus yang benar-benar dikenal. Dalam arti lihat dulu orang itu bagaimana,” ujar Albert. [Antara]