Mulai Hari Ini, Jam Operasional TransJakarta Diperpanjang hingga Pukul 21.30 WIB

Awalnya, pihak TransJakarta mengoperasikan armada pada pukul 05.00-20.30 WIB, guna menyesuaikan PPKM Level 3 periode sebelumnya.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 September 2021 | 14:36 WIB
Mulai Hari Ini, Jam Operasional TransJakarta Diperpanjang hingga Pukul 21.30 WIB
Penumpang menunggu Bus Transjakarta di halte Transjakarta Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memperpanjang jam layanan operasional sejak pukul 05.00-21.30 WIB.

Perpanjangan jam operasional TransJakarta seiring dengan penyesuaian aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

Direktur Utama PT TransJakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo menjelaskan, kebijakan yang mulai berlaku Jumat ini merupakan tindak lanjut dari SK Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan PPKM Level 3 COVID-19.

"Mulai Jumat, TransJakarta akan melayani masyarakat lebih panjang yakni pukul 05.00-21.30 WIB. Sementara untuk layanan tenaga medis (nakes) akan beroperasi mulai pukul 21.31-22.30 WIB," kata Jhony di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:Mantap! Kabupaten Bekasi Mulai Buka Tempat Wisata Selama PPKM Level 3

Awalnya, pihak TransJakarta mengoperasikan armada pada pukul 05.00-20.30 WIB, guna menyesuaikan PPKM Level 3 periode sebelumnya.

Jhony menjelaskan bahwa masyarakat wajib menunjukkan bukti vaksin sebagai akses menggunakan layanan TransJakarta.

Pelanggan bisa menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi), atau PeduliLindungi maupun berupa lampiran kertas, serta disarankan untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.

"Minimal masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis I bisa menggunakan layanan TransJakarta. Kemudian untuk pelanggan dengan penyakit bawaaan atau homorbid tetap bisa menggunakan layanan TransJakarta dengan menunjukkan surat keterangan dokter kepada petugas kami," ujar dia.

Meski jam operasional diperpanjang, TransJakarta tetap menerapkan pembatasan angkut, yakni 50 persen dari kapasitas normal.

Baca Juga:Kiat Pedagang Pasar Yakinkan Pelanggan Selama Masa PPKM Level 3

Ketentuan bus gandeng maksimal diisi oleh 60 orang pelanggan, bus maxi dan single bus maksimal diisi oleh 30 orang pelanggan, maksimal 15 orang untuk bus medium dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus Mikro.

Di luar itu, TransJakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.

Namun jika harus ke luar rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk selalu menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas hanya untuk keperluan penting saja. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini