SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta memperbanyak lokasi fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani vaksinasi COVID-19 jenis Moderna dan Pfizer.
Langkah ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai upaya mempercepat pembentukan kekebalan komunitas (herd immunity).
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, memastikan vaksinasi Moderna untuk warga berusia 18 tahun ke atas dan Pfizer bagi masyarakat berumur 12 tahun ke atas.
"Penambahan jumlah lokasi faskes yang melayani vaksinasi COVID-19 menggunakan jenis Moderna dan Pfizer ini sejalan dengan kondisi saat ini yang mana bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum," ucap Widyastuti, Senin (7/9/2021).
Baca Juga:6,22 Juta Warga di DKI Jakarta Telah Divaksin Dua Dosis
Widyastuti menjelaskan bagi masyarakat umum, tidak lagi dibutuhkan surat keterangan persetujuan pemberian vaksinasi Moderna dan Pfizer seperti yang tertuang dalam pemberitahuan sebelumnya.
"Kecuali, mereka yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan," ucap Widyastuti.
Widyastuti menegaskan untuk masyarakat dengan kondisi seperti disebut di atas, surat rekomendasi dokter tetap dibutuhkan.
"Tidak hanya untuk Moderna dan Pfizer, tetapi juga berlaku untuk semua merk vaksin," tegasnya.

Adapun daftar faskes yang melayani vaksinasi COVID-19 Moderna dan Pfizer sebagai berikut:
Baca Juga:Paman Sam Pilih Pfizer Sebagai Penguat, Apa Kabar Moderna?
Daftar Lokasi Pelayanan Vaksinasi Pfizer di Jakarta