SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta membekukan izin usaha Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (6/8/2021) malam. Keputusan ini buntut dari kasus kerumunan Holywings Kemang pada, Sabtu (4/9/2021) lalu.
Izin usaha Holywings Kemang dibekukan merupakan sanksi lanjutan setelah sebelumnya hukuman yang diberikan adalah penutupan selama tiga hari.
Pantauan Suara.com pada Selasa (7/9/2021) sore, tampak aktivitas di sekitar lokasi tampak sepi.
Baca Juga:Holywings Kemang Ditutup, Nikita Mirzani Si Pemilik Saham: Santai Aja Sih
Hanya terlihat beberapa pegawai dengan kaos dengan tulisan "GUARD" duduk di depan pintu masuk Holywings Tavern Kemang.
Mereka pun enggan dimintai keterangan terkait kasus kerumunan yang terjadi beberapa waktu lalu. Pintu Holywings Kemang pun jika dilihat dari depan tampak tertutup rapat.
Tampak pula sebuah tulisan yang tertera di dekat pintu masuk, yakni "Sanksi Administrasi Penyelengara Kegiatan".
Seorang warga sekitar yang dijumpai di lokasi menuturkan, berdasarkan pengelihatannya, aktivitas di Holywings Tavern Kemang mulai terlihat sejak kebijakan PPKM Level 3 di Ibu Kota resmi diberlakukan.
"Sebelumnya sih (saat kebijakan PPKM Level 4, tutup kurang lebih hampir sebulan," ujar warga bernama Marwan.
Baca Juga:Izin Usaha Dibekukan, Aktivitas di Holywings Tavern Tampak Sepi
Sepanjang yang Marwan lihat, jumlah pengunjung yang datang ke Holywings Kemang cukup banyak. Hal itu dia simpulkan dari banyaknya jumlah kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi.