Izin Usaha Dibekukan Gegara Kerumunan, Begini Suasana Holywings Kemang

Pembekuan izin usaha Holywings Kemang merupakan sanksi lanjutan setelah sebelumnya hukuman yang diberikan adalah penutupan selama tiga hari.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 07 September 2021 | 17:40 WIB
Izin Usaha Dibekukan Gegara Kerumunan, Begini Suasana Holywings Kemang
Suasana di Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan, tampak sepi pasca pembekuan izin usaha oleh Pemprov DKI Jakarta buntut kasus kerumunan, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta membekukan izin usaha Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (6/8/2021) malam. Keputusan ini buntut dari kasus kerumunan Holywings Kemang pada, Sabtu (4/9/2021) lalu.

Izin usaha Holywings Kemang dibekukan merupakan sanksi lanjutan setelah sebelumnya hukuman yang diberikan adalah penutupan selama tiga hari.

Pantauan Suara.com pada Selasa (7/9/2021) sore, tampak aktivitas di sekitar lokasi tampak sepi.

Baca Juga:Holywings Kemang Ditutup, Nikita Mirzani Si Pemilik Saham: Santai Aja Sih

Hanya terlihat beberapa pegawai dengan kaos dengan tulisan "GUARD" duduk di depan pintu masuk Holywings Tavern Kemang.

Mereka pun enggan dimintai keterangan terkait kasus kerumunan yang terjadi beberapa waktu lalu. Pintu Holywings Kemang pun jika dilihat dari depan tampak tertutup rapat.

Tampak pula sebuah tulisan yang tertera di dekat pintu masuk, yakni "Sanksi Administrasi Penyelengara Kegiatan".

Seorang warga sekitar yang dijumpai di lokasi menuturkan, berdasarkan pengelihatannya, aktivitas di Holywings Tavern Kemang mulai terlihat sejak kebijakan PPKM Level 3 di Ibu Kota resmi diberlakukan.

"Sebelumnya sih (saat kebijakan PPKM Level 4, tutup kurang lebih hampir sebulan," ujar warga bernama Marwan.

Baca Juga:Izin Usaha Dibekukan, Aktivitas di Holywings Tavern Tampak Sepi

Sepanjang yang Marwan lihat, jumlah pengunjung yang datang ke Holywings Kemang cukup banyak. Hal itu dia simpulkan dari banyaknya jumlah kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi.

Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan resmi dibekukan izin usahanya selama masa PPKM. (Dok. Satpol PP)
Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan resmi dibekukan izin usahanya selama masa PPKM. (Dok. Satpol PP)

Izin Dibekukan dan Didenda Rp 50 Juta

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyatakan pihaknya memiliki alasan sehingga tidak langsung membekukan izin ketika mendapati Holywings Kemang melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (4/8/2021) malam. Salah satunya adalah urusan administrasi.

"Jadi kita perlu menyiapkan administrasi semua yang berkaitan dengan pengendali sanksi itu," ujar Arifin kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).

Setelah menjatuhkan sanksi penutupan tiga hari, Arifin mengatakan pihaknya mendapati informasi Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar protokol kesehatan.

Karena itu, ia menggelar rapat evaluasi kembali sambil mengumpulkan segala data yang kurang.

"Kami melakukan evaluasi untuk mencoba mencari data mengenai sejauh mana pelanggaran-pelanggaran yang sudah dilakukan Holywings," katanya.

Setelah mengonfirmasi Holywings sudah ditindak sebanyak dua kali, pada bulan Februari dan Maret, maka diputuskan ada sanksi lanjutan bagi manajemen pengelola bar itu. Selain pembekuan izin, diputuskan juga ada kewajiban membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Kami mendapatkan data-data tadi maka kami ambil satu penetapan kedua sanksi seperti yang tadi saya sebutkan yaitu berupa pembekuan sementara izin Dan juga pengenaan denda sebesar Rp 50 juta," pungkasnya.

Satpol-PP DKI Jakarta telah resmi membekukan izin usaha Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)
Satpol-PP DKI Jakarta telah resmi membekukan izin usaha Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Naik ke Penyidikan

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara kasus pelanggaran aturan PPKM yang diduga dilakukan oleh manajemen restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Kasus ini saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi.

Total ada lima saksi yang telah diperiksa, di mana empat di antaranya ialah pihak manajemen restoran dan bar Holywings Tavern.

"Kami lakukan penyelidikan kemarin, sudah kami klarifikasi beberapa saksi. Sekarang perkaranya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat calon tersangka dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

"Ancamannya memang hanya 1 tahun," ujar Yusri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini