SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengizinkan SDN 05 Jagakarsa untuk kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka atau PTM campuran. Sekolah ini sempat ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.
Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada SD tersebut adalah penutupan sementara. Sanksi itu disebut Taga sudah sesuai Keputusan Kepala Dinas atau Kepdis Pendidikan DKI Nahdiana yang diterbitkan pekan lalu.
"Artinya penutupan sementara, pemberhentian sementara PTM itu sudah menjadi bagian dari penindakan kita," ujar Taga saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Taga menyebut selama sekolah ditutup, dilakukan pembinaan kepada para guru dan pengelola sekolah. Diharapkan dengan cara ini, maka pelanggaran serupa tidak lagi terulang.
Baca Juga:Turun jadi PPKM Level 3, DIY Mulai Persiapkan Pembelajaran Tatap Muka
"Agar lebih memahami penerapan prokes yang ketat karena ini menjadi kesepakatan bersama baik Disdik, guru kepsek, orang tua siswa, dan siswanya pun, bahwa PTM terbatas bisa dilakukan dengan pendekatan prokes yang ketat," tuturnya.
Taga menyebut berdasarkan kajian tim kelompok kerja Disdik dengan Dinas Kesehatan, penutupan pada SDN 05 Jagakarsa cukup dilakukan hanya satu pekan saja. Artinya mulai pekan depan sekolah itu boleh kembali dibuka.
"Hasil diskusi kita dengan Dinkes, tim pokja PTM tingkat Provinsi diberikan satu minggu atau 5 hari efektif kerja (penutupan). Mudah-mudahan kalau tidak ada perubahan kebijakan itu Minggu depan sudah bisa PTM lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka atau PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan. PTM di sekolah tersebut dihentikan sementara karena melanggar aturan dan ketentuan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, memastikan pihaknya telah menyelidiki SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, tak lama setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan.
Baca Juga:Kuansing Besok Mulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Ini Aturannya
Pelanggaran aturannya tak disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni tidak memakai masker dengan benar, selama proses pembelajaran berlangsung. Atas pelanggaran tersebut, Nahdiana menegaskan kegiatan PTM Terbatas di SDN 05 Jagakarsa harus dihentikan sementara.
"Hal ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," kata Nahdiana di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan dalam keterangannya, Sabtu (4/9).
Lebih lanjut, Nahdiana mengungkapkan aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Di Diktum Kelima yaitu Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua (menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan) akan dilakukan penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1.
Nahdiana menuturkan pada masa penghentian sementara, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi kembali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM Terbatas.
"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," kata Nahdiana.