SuaraJakarta.id - Musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji yang menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba, segera menjalani persidangan di pengadilan.
Berkas perkara Anji telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2021) malam.
Edwin mengatakan, pihak Kejari Jakbar sedang menunggu penetapan waktu sidang Anji dari PN Jakarta Barat.
Baca Juga:Anji Segera Diseret ke Meja Hijau
Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus Anji di salah satu perumahan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021).
Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".
Atas perbuatannya, Anji dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. [Antara]
Baca Juga:Kasus Narkoba Anji Segera Disidangkan