3 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga, Total 5 Teridentifikasi

Ketiga jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang tersebut atas nama Kusnadi bin Rauf (44), Alfin bin Marsum (23) dan Bustanil Arifin bin Arwani (50).

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 11 September 2021 | 13:23 WIB
3 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Keluarga, Total 5 Teridentifikasi
Penyerahan jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang atas nama Kusnadi bin Rauf (44) kepada pihak keluarga di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraJakarta.id - Sebanyak tiga jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang kembali diserahkan kepada keluarga pada hari ini Sabtu (11/9/2021).

Ketiga jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang tersebut atas nama Kusnadi bin Rauf (44), Alfin bin Marsum (23) dan Bustanil Arifin bin Arwani (50).

Penyerahan jenazah dilaksanakan secara bertahap yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kepolisian, sekitar pihak DVI RS Polri.

Sekitar pukul 11.00 WIB dua jenazah pertama diserahkan. Keduanya atas nama Kusnadi bin Rauf (44), Alfin bin Marsum (23).

Baca Juga:TOP 3 NEWS: Korban Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah dan Pembukaan Bioskop 14 September

Kedua jenazah itu diterima oleh pihak keluarga korban dan dan langsung dibawa ke rumah masing-masing untuk segera dikebumikan.

Jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang dimasukkan ke dalam mobil ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang dimasukkan ke dalam mobil ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Lalu sekitar pukul 12.00 WIB, jenazah Bustanil Arifin bin Arwani (50) diserahkan ke keluarganya dan langsung dibawa untuk dimakamkan.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kemenkumham, Abdul Aris mengatakan, ahli waris korban kebakaran Lapas Tangerang mendapatkan uang duka senilai Rp 36 juta.

Dari total 36 juta itu dialokasikan senilai Rp 6 juta untuk biaya pemakaman dan 30 juga menjadi hak ahli waris. Karenanya dalam prosesi serah terima jenazah harus dihadiri keluarga inti dari para korban.

“Untuk pengambilan jenazah itu kita hubungi keluarganya, keluarga intinya, bapaknya, anaknya, ibunya, kemudian yang saudara kandungnya. Ini biar apa? Memastikan tentang uang duka yang kami berikan,” ujar Haris saat ditemui wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Baca Juga:Satu Korban Kebakaran di Lapas Tangerang Ternyata Asal Kabupaten Lebak

Penyerahan jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang Alfin bin Marsum (23) kepada pihak keluarga di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Penyerahan jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang atas nama Alfin bin Marsum (23) kepada pihak keluarga di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Total dari 41 jenazah yang dibawa ke RS Polri, sebanyak 5 jenazah telah teridentifikasi, mereka adalah Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue (43), Diyan Adi Priyana bin Kholil (44), Kusnadi bin Rauf (44), Bustanil Arifin bin Arwani (50), dan Alfin bin Marsum (23).

Pada Rabu (8/9) dini hari lalu sekitar pukul 01.45 WIB, kebakaran terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Akibatnya 41 orang meninggal dunia.

Kemudian delapan orang mengalami luka berat dan 73 orang luka ringan. Namun belakangan diketahui, pada Kamis (9/9) lalu bertambah 3 korban yang meninggal, sehingga total korban kebakaran Lapas Tangerang yang tewas menjadi 44 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini