Kasus Kebakaran Lapas Tangerang: Polda Metro Jaya Periksa Kalapas Besok

Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa 14 pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang.

Rizki Nurmansyah
Senin, 13 September 2021 | 13:29 WIB
Kasus Kebakaran Lapas Tangerang: Polda Metro Jaya Periksa Kalapas Besok
Foto suasana Blok C2 pasca kebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono, besok Selasa (14/9/2021).

Pemeriksaan Kalapas tersebut terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 46 narapidana pada, Rabu (8/9/2021) dini hari.

Secara keseluruhan, Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa 14 pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Pertama, kami jadwalkan ada 14 orang pegawai lapas untuk kami lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:Hari Ini, Polda Metro Periksa 14 Petugas Lapas Tangerang hingga Petugas Damkar

Polda Metro Jaya juga memeriksa tiga orang saksi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Dinas Pemadam Kebakaran.

"Kemudian, ada tiga orang saksi dari PLN dan tiga orang pemadam kebakaran diperiksa hari ini," ujar Yusri.

Yusri berharap 20 saksi tersebut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Yusri juga menyampaikan bahwa kasus kebakaran Lapas Tangerang saat ini telah memasuki tahap penyidikan setelah pihak kepolisian menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut.

"Hasil gelar perkara, kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan pidana di Pasal 187, 188, 359 KUHP sudah ditemukan memang ada pidana di situ," ujar Yusri.

Baca Juga:Seruan Eks Tapol Orba: Budiman Sudjatmiko hingga Petrus Desak Dirjen PAS Reynhard Mundur!

Pasal 187 KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, Pasal 188 tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Sebanyak 46 narapidana tewas dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, pada Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Seluruh jenazah yang tewas kemudian dilakukan proses identifikasi di Rumah RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini