Pemprov DKI Siap Uji Coba Operasional Setu Babakan Saat PPKM Level 3

"Saat ini belum ada kepastian kapan uji coba akan dilaksanakan di sana, karena saat ini masih dalam persiapan untuk uji coba pembukaan dan penggunaan barcode," kata Iffan.

Erick Tanjung
Senin, 13 September 2021 | 22:58 WIB
Pemprov DKI Siap Uji Coba Operasional Setu Babakan Saat PPKM Level 3
Warga berjalan di kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta, Minggu (5/9/2021). [Antara/Aprillio Akbar/rwa]

4. Pelaku Usaha Pariwisata Taman Rekreasi mendaftarkan QR Code aplikasi PeduliLindungi melalui Asosiasi Taman Rekreasi dan disampaikan kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk selanjutnya diproses ke Kementerian Kesehatan.

5. Khusus untuk wahana air dan wahana dalam ruangan tertutup di area taman rekreasi tidak diizinkan beroperasi selama masa uji coba.

6. Khusus untuk Restoran dan Kafe di dalam area Taman Rekreasi tidak diizinkan makan ditempat (dine-in).

7. Panduan protokol kesehatan di Taman Rekreasi secara lengkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Baca Juga:Akui Aturan PPKM Tidak Konsisten dan Berubah Setiap Pekan, Ini Alasan Luhut

8. Daftar pelaku usaha pariwisata Taman Rekreasi yang akan diujicobakan meliputi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Batu, Kabupaten Malang dan Kabupaten Lamongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

9. Pelaku Usaha melaksanakan pengawasan terhadap penerapan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan. Hasil pengawasan dilaporkan secara harian melalui link: https://bit.ly/ujicoba_tamanrekreasi.

10. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Asosiasi Taman Rekreasi melaksanakan pengawasan terhadap penerapan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan. Hasil pengawasan dilaporkan setiap hari Sabtu ke Kemenparekraf/Baparekraf. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini