Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kalapas Kelas I Tangerang Bungkam

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Selasa, 14 September 2021 | 11:23 WIB
Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Kalapas Kelas I Tangerang Bungkam
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono (kemeja kotak-kotak) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang, Selasa (14/9/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi: “Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

"Apakah ada kesengajaan ataukah hanya kealpaan itu merupakan satu proses. Apalagi nanti Puslabfor masih bekerja, akan menjelaskan di sana sebab musabab dari kebakaran itu sendiri," kata dia.

Baca Juga:PPKM Level 3 Jakarta, Polda Metro Jaya Perpanjang Sistem Ganjil Genap

Korsleting Listrik

Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, diketahui terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Dugaan awal penyebab kebakaran ialah korsleting listrik.

Hingga Senin (13/9) kemarin Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri telah berhasil mengidentifikasi 18 dari 41 jenazah. Sedangkan tujuh lainnya telah langsung teridentifikasi lantaran mereka telah lebih dulu menjalani perawatan sebelum dinyatakan tewas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini