Langgar Aturan, Sejumlah Minimarket di Jakarta Masih Pajang Rokok di Etalase

Namun di Jakarta masih banyak ditemui minimarket yang memajang susunan rokok di etalase.

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 14 September 2021 | 20:32 WIB
Langgar Aturan, Sejumlah Minimarket di Jakarta Masih Pajang Rokok di Etalase
Sebuah minimarket di Jakarta memajang susunan rokok di rak etalase secara bebas, Selasa (14/9/2021). [Suara.com/Yaumal]

Karena itu, ia meminta kepada masyarakat yang melihat masih adanya pemasangan iklan rokok di tempat umum agar segera dilaporkan. Pihaknya akan segera menindak dengan mencopot atau menutupnya.

"Minimarket-minimarket yang menayangkan iklan reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah itu ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruang indoor," jelasnya.

Tak hanya Sergub itu, penindakan ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame. Meski sudah ada larangan mengiklankan rokok, tapi penjualan masih diperbolehkan.

"Jualan rokok sih boleh, yang nggak bolehnya reklamenya, tayangan iklannya yang nggak boleh," pungkasnya.

Baca Juga:Pemkot Jakbar Tutup Poster Hingga Pajangan Produk Rokok di Semua Toko

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini