Pemkot Jakbar Tutup Poster Hingga Pajangan Produk Rokok di Semua Toko

"Kegiatan penutupan ini berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok," kata Ivand.

Erick Tanjung
Senin, 13 September 2021 | 14:17 WIB
Pemkot Jakbar Tutup Poster Hingga Pajangan Produk Rokok di Semua Toko
Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro saat menutup pajangan produk rokok di salah satu toko swalayan kecil di Jakarta Barat, Senin (12/9/2021). Antara/Walda

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup stiker, poster hingga pajangan produk rokok di seluruh toko kecil, minimarket dan supermarket.

"Kegiatan penutupan ini berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok," kata Kepala Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro, Senin (13/9/2021).

Ia menjelaskan, sesuai Seruan Gubernur DKI itu, Satpol PP diperintahkan untuk menghilangkan atau menutup baik itu stiker, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya di swalayan besar, kecil dan toko-toko kecil. Peraturan itu bertujuan untuk menekan angka perokok di Ibu Kota.

Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga untuk memperoleh udara yang segar.

Baca Juga:Pemkot Jakbar Minta Tempat Wisata dan Hiburan Uji Coba Pedulilindungi

"Jadi banyak tempat-tempat umum yang seharusnya bebas asap rokok, jadi banyak perokok. Sekarang fungsinya itu orang sudah susah untuk menghirup udara segar," ujar Ivand.

Ia menegaskan, tujuan besar lainnya adalah untuk menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas. Saat ini Pemprov DKI baru memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan tersebut.

Imbauan itu akan berlangsung hingga akhir September 2021. Jika setelah masa imbauan masih ada pelaku usaha yang memajangkan produk rokok, akan diberi teguran.

"Mungkin bisa lakukan penyitaan maupun peneguran. Sanksi sesuai aturan kepada toko atau lokasi tempat reklame," ujar dia.

Antara sempat mengikuti petugas menyambangi beberapa toko swalayan kecil dan besar di Kembangan, Jakarta Barat. Dari pantauan Antara, petugas menutup tempat yang menyajikan produk rokok.

Baca Juga:Antisipasi Banjir, Pemkot Jakbar Kerahkan 150 Petugas Untuk Gerebek Lumpur

Selain itu, stiker ataupun poster berbau produk rokok yang berada di dalamnya juga diambil. Walau semua ornamen itu diambil, petugas tetap tidak melarang para pengusaha untuk menjual produk rokok. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak