Pemkot Jakbar Minta Tempat Wisata dan Hiburan Uji Coba Pedulilindungi

"Surat edaran ini kami sosialisasikan ke pengusaha industri pariwisata di Jakarta Barat," kata Sherly.

Erick Tanjung
Jum'at, 10 September 2021 | 21:11 WIB
Pemkot Jakbar Minta Tempat Wisata dan Hiburan Uji Coba Pedulilindungi
Ilustrasi--warga memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan uji coba penggunaan aplikasi Pedulilindungi ke seluruh tempat wisata dan hiburan, mengacu Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.

Uji coba itu dilakukan sejak beberapa hari lalu berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Peovinsi DKI Jakarya no. 230/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Penyedia Jasa Makanan dan Minuman di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Surat edaran ini kami sosialisasikan ke pengusaha industri pariwisata di Jakarta Barat," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif atau Parekraf Jakarta Barat, Sherly Yuliana, Jumat (10/9/2021).

Menurut Sherly, aplikasi Pedulilindungi ini layak digunakan pelaku usaha untuk melakukan tracing terhadap pengunjung yang datang ke setiap gerai.

Baca Juga:Skenario Pembukaan RTH di Jakarta: Pengunjung Harus Scan QR Code

Tercatat ada beberapa gerai usaha di bidang pariwisata di wilayah Jakarta Barat yang mengikuti uji coba ini. Saat ditanya berapa tempat usaha tersebut, Sherly belum bisa memberikan data rincinya.

Nantinya, petugas juga akan memantau penggunaan aplikasi Pedulilindungi di seluruh gerai usaha. Jika belum ada yang menggunakan aplikasi Pedulilindungi, pihaknya akan mengimbau untuk menggunakan aplikasi tersebut.

"Saat ini belum teguran karena masih sosialisasi mengenai mekanisme untuk permohonan aplikasi Pedulilindungi," ujar Sherly.

Sebelum Surat Edaran resmi keluar, Pemkot Jakarta Barat memang sudah mengimbau 1.500 pelaku usaha pariwisata untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Walau masih bersifat imbauan, tidak menutup kemungkinan pengguna aplikasi PeduliLindungi akan menjadi hal wajib bagi pelaku usaha maupun pengunjung. "Kedepannya nanti ya salah satunya kewajiban harus pakai aplikasi itu," kata Kepala Seksi Pengawasan Sudin Parekraf Jakarta Barat Budi.

Baca Juga:5 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, Bukan Cuma Buat Masuk Mal!

Pengguna aplikasi Peduliindungi memang sudah diwajibkan di beberapa pusat perbelanjaan seluruh Jakarta. Pengunjung diharuskan mengunduh aplikasi tersebut sebelum masuk ke dalam mal.

Setelah diunduh dan mendaftarkan diri di aplikasi tersebut, pengunjung dapat melalui scan barcode yang telah tersedia di depan pintu mal.

Setelah discan, aplikasi akan menampilkan keterangan apakah pengunjung sudah divaksin atau belum. Jika belum divaksin, maka pengunjung dilarang masuk ke dalam mal. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini