SuaraJakarta.id - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji jalani sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9/2021).
Sidang Anji hari ini beragendakan pembacaan dakwaan. Hal itu diungkap oleh Kasie Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/9/2021).
"Besok (hari ini—red) agenda sidang Anji, acara pembacaan dakwaan," kata Edwin Beslar.
Meski begitu, Anji tidak akan menjalani sidang ini secara langsung.
Baca Juga:Sidang Perdana Kasus Narkoba Anji Digelar Besok
Ia akan mengikuti persidangan dari panti rehabilitasi RSKO, Cibubur, secara virtual.
Rencananya, sidang pembacaan dakwaan kasus narkoba Anji digelar pukul 13.00 WIB.
"Online dari RSKO. Biasanya siangan itu. Jam 1-an," ucapnya.
Diketahui, Anji sebelumnya dibawa Polres Metro Jakarta ke RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.
Berdasarkan rekomendasi BNNP DKI Jakarta, suami Wina Natalia itu wajib menjalani rehabilitasi.
Baca Juga:6 Potret Terkini Wina Natalia Istri Anji, Berat Badan Turun Drastis!
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di kantornya, Jumat (25/6/2021).
"Kami sudah menerima hasilnya dari tim assessment terpadu BNNP DKI Jakarta yang isinya pada intinya ada dua hal, pertama terhadap tersangka AN itu agar dilakukan rehabilitasi medis rawat inap di RSKO," kata AKBP Ronaldo Maradona.
Anji ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, sang musisi dinyatakan positif ganja.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.