Langgar Batas Waktu PPKM, Kerumunan Pedagang di Jaktim Dibubarkan Polisi

Pembubaran kerumunan dilakukan, antara lain di Bali Mester Jatinegara dan sepanjang BKT Cipinang Indah Duren Sawit

Bangun Santoso
Kamis, 16 September 2021 | 04:46 WIB
Langgar Batas Waktu PPKM, Kerumunan Pedagang di Jaktim Dibubarkan Polisi
Jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur membubarkan kerumunan orang dan pedagang yang masih berjualan di sepanjang BKT Cipinang Indah Duren Sawit. (HO/Twitter TMC Polda Metro Jaya)

SuaraJakarta.id - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur membubarkan kerumunan masyarakat dan pedagang yang masih berjualan di sejumlah titik di wilayah tersebut, Rabu (15/9/2021) malam.

Informasi dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Kamis, kegiatan itu merupakan pelaksanaan apel malam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Pembubaran kerumunan dilakukan, antara lain di Bali Mester Jatinegara dan sepanjang BKT Cipinang Indah Duren Sawit, Jaktim.

Jajaran Polrestra Jaktim bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar kegiatan itu yang dilanjutkan dengan sosialisasi protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi, serta interaksi.

Baca Juga:Kasus COVID-19 Menurun, Akankah PPKM Jakarta Bakal Turun ke Level 2?

Antisipasi kerumunan juga dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Utara yang digelar di sekitar Danau Sunter, sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tak lupa, jajaran Polres Metro Jakut berpatroli menyosialisasikan imbauan kepada masyarakat untuk menaati prokes 5M yang dianjurkan pemerintah untuk membantu mencegah penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur terbaru mengenai penerapan PPKM level 3.

Keputusan Gubernur Bernomor 1096 Tahun 2021 itu berisi tentang aturan dan pelonggaran selama PPKM level 3 yang dimulai 14-20 September 2021.

Untuk sektor kuliner, seperti warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:PPKM Level 3 Jakarta Berakhir Hari Ini, Wagub DKI Berharap Turun ke Level 2 atau 1

Jumlah pengunjung turut dibatasi, yakni maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak