SuaraJakarta.id - Berbagai pembatasan kegiatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dilakukan pemerintah. Di tengah pembatasan itu, pemerintah melakukan berbagai terobosan. Salah satunya terkait bayar pajak online kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan bermotor ada dua jenis, yaitu pajak yang dibayarkan secara tahunan, dan lima tahunan.
Cara bayar pajak motor berbeda setiap jenisnya, di mana pembayaran dapat dilakukan di samsat induk, samsat pembantu, samsat keliling, atau samsat online.
Kali ini Suara.com, hanya akan membahas soal cara bayar pajak online kendaraan.
Baca Juga:MUDAH! Cara Bayar Pajak Online Kendaraan, Simak Tahapannya
Di masa pandemi seperti sekarang ini, cara bayar pajak online tentu bisa jadi alternatif yang tepat. Bahkan, kini pembayaran pajak motor dianggap jauh lebih efektif berkat layanan online-nya.
Berikut ini tata cara bayar pajak motor secara online, yang dirangkum dari berbagai sumber.
Bayar Pajak Online Motor Tahunan
Cara bayar pajak motor tahunan secara online adalah dengan layanan e-Samsat. Layanan ini dapat diakses di situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi.
Setiap provinsi memiliki layanan e-Samsat masing-masing, dan layanan ini tidak berlaku untuk antar-provinsi.
Baca Juga:Khusus Motor dan Mobil, Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Pasalnya, layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja. Berikut ini langkah-langkah bayar pajak online kendaraan: