Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
WNA Skimming ATM Bank BUMN, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Bitcoin
Para tersangka membeli Bitcoin melalui sebuah aplikasi Pintu.
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 16 September 2021 | 12:06 WIB

BERITA TERKAIT
BlackRock Beraksi! ETF Bitcoin Cetak Inflow Positif Setelah Enam Hari Outflow
28 Agustus 2025 | 18:38 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini