WNA Skimming ATM Bank BUMN, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Bitcoin

Para tersangka membeli Bitcoin melalui sebuah aplikasi Pintu.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 16 September 2021 | 12:06 WIB
WNA Skimming ATM Bank BUMN, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Bitcoin
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat mengungkap sindikat kasus skimming ATM Bank BUMN Rp 1,7 Miliar. (Suara.com/M Yasir)

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat 2, Pasal 6, Pasal 32 Juncto Pasal 48, Pasal 36 dan Pasal 38 Juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian Pasal 363 dan 236 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini