SuaraJakarta.id - Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan tak ada sanksi tilang bagi pelanggar kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap di kawasan wisata. Yang melanggar hanya dicegat dan disuruh putar balik.
"Pelanggar akan kami minta putar balik," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas warga dengan sistem ganjil-genap alias gage di dua kawasan wisata Jakarta pada hari ini. Keduanya, yakni tempat wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol.
Hal itu diketahui dari laman Instagram @tmcpoldametro. Berdasar gambar denah yang diunggah, terlihat ada empat titik pos pengendalian gage.
Baca Juga:Ganjil Genap Tempat Wisata: Aturan, Sanksi, dan Jadwal Berlakunya
Dua pos pengendalian mobilitas gage didirikan di sekitar pintu masuk TMII. Sedangkan dua lainnya didirikan di Gerbang Barat dan Timur pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol.
Kebijakan gage di kawasan menuju dua tempat wisata ini diberlakukan sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB di setiap akhir pekan, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.