SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
"JAS ini adalah manajer outlet kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Dalam perkara ini penyidik menjerat JAS dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," ujar Yusri.
Baca Juga:Sopir Tabrak Separator, Honda Civic Terguling di Depan Polda Metro Jaya
Tiga Kali Langgar PPKM
Pada Sabtu (3/9), personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Berdasar hasil sidak, mereka menemukan adanya pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan.
Satpol PP DKI Jakarta awalnya memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam. Namun, belakangan sanksi tersebut ditambah, yakni berupa pembekuan sementara izin usaha selama masa PPKM dan benda sebesar Rp50 juta.
"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9).
Menurut Arifin, pemberian sanksi keras ini karena manajemen Holywings Tavern sudah tiga kali melanggar aturan PPKM. Dua kejadian sebelumnya terjadi pada Februari dan Maret.
Baca Juga:Ganjil Genap Mulai Diberlakukan di Kawasan Wisata TMII dan Ancol Hari Ini