Pemprov DKI Siapkan Mekanisme Hingga Sanksi Reklame Rokok

"Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada reward dan punishment secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya," kata Riza.

Erick Tanjung
Jum'at, 17 September 2021 | 20:53 WIB
Pemprov DKI Siapkan Mekanisme Hingga Sanksi Reklame Rokok
Sehelai kain putih menutupi etalase rokok di salah satu minimarket di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi yang mengatur mekanisme reklame rokok termasuk mengatur soal sanksi dan apresiasi bagi pihak-pihak yang sudah disiplin dan mematuhi aturan.

"Ini berproses dalam penerapan regulasi. Pasti ada reward dan punishment secara bertahap. Nanti kami akan atur mekanismenya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Meski begitu, ia meminta semua pihak memiliki kesadaran, bukan baru patuh dan disiplin ketika ada pengawasan dari aparat.

"Dengan kesadaran sendiri karena itu menjadi satu kebutuhan. Jangan karena ada sanksi, hadirnya aparat baru kita disiplin," imbuhnya.

Baca Juga:Minta Iklan Rokok di Minimarket Segera Diturunkan, Wagub DKI: Mohon Kesadarannya

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Ada tiga poin yang diatur dalam seruan yang ditandatangani Anies pada 9 Juni 2021 itu salah satunya tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Sementara itu, penyelenggaraan reklame juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Penertiban reklame khususnya terkait rokok gencar dilakukan petugas Satpol PP di Jakarta salah satunya di Jakarta Barat.

Penertiban dilakukan dengan menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket) dan swalayan besar (supermarket). (Antara)

Baca Juga:Sejumlah 72 ASN DKI Wafat Saat Covid-19 Menggila Periode Juli-Agustus, Terbanyak di Disdik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak