2 Kurir Sabu Dibekuk di Jelambar, Sekali Antar Dibayar Rp 30 Juta per Kg

Total, kedua kurir sabu itu mendapat Rp 60 juta dari pengantaran barang haram itu.

Rizki Nurmansyah
Senin, 20 September 2021 | 13:53 WIB
2 Kurir Sabu Dibekuk di Jelambar, Sekali Antar Dibayar Rp 30 Juta per Kg
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menunjukkan barang bukti sabu dalam penangkapan dua kurir sabu dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021). [ANTARA]

"Tersangka A saat ini sedang kami kejar dan kami jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Guruh.

Semua barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Guruh mengatakan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara Kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata Guruh. [Antara]

Baca Juga:Pesta Sabu Bareng Wanita, Mantan Kades Diciduk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak