Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal, Begini Respons Warga

Ada beberapa persyaratan yang dipenuhi pengunjung mal yang berusia di bawah 12 tahun.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 21 September 2021 | 21:42 WIB
Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal, Begini Respons Warga
Suasana Summarecon Mal Bekasi (SMB) di tengah masa PPKM Jawa-Bali, Selasa (21/9/2021). [Dok. Ivanka Aulia Rahmana]

SuaraJakarta.id - Pemerintah kembali melonggarkan aturan dalam masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1-4 Jawa dan Bali. Dalam pelonggaran itu, pemerintah membolehkan anak 12 tahun ke bawah boleh masuk mal.

Ada beberapa persyaratan yang dipenuhi pengunjung mal yang berusia di bawah 12 tahun. Yaitu anak harus didampingi oleh orang dewasa yang sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.

Salah satu pengunjung Mila (30) mengaku sangat dibantu oleh aturan baru ini. Sebab, ia jadi tidak perlu menitipkan anaknya ke tetangga.

"Senang banget, jadi nggak perlu nitipin anak," kata Mila ditemui, Selasa (21/09/2021).

Baca Juga:Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Wagub DKI: Tanda Jakarta Semakin Baik

"Meskipun nggak menanti-nanti sebelumnya, tetap aja seneng pas ada keputusan ini," tambah Mila.

Suasana Summarecon Mal Bekasi (SMB) di tengah masa PPKM Jawa-Bali, Selasa (21/9/2021). [Dok. Ivanka Aulia Rahmana]
Suasana Summarecon Mal Bekasi (SMB) di tengah masa PPKM Jawa-Bali, Selasa (21/9/2021). [Dok. Ivanka Aulia Rahmana]

Fadli (23), salah satu pengunjung lainnya, juga menyambut baik aturan diperbolehkannya anak di bawah 12 tahun masuk mal.

"Nggak masalah, setuju aja sama aturan baru ini karena menurut saya anak kecil ada yang menjaga dan mengawasi jadi prokes mereka juga terjamin sama orang tuanya,” kata Fadli.

Suasana Summarecon Mal Bekasi (SMB) di tengah masa PPKM Jawa-Bali, Selasa (21/9/2021). [Dok. Ivanka Aulia Rahmana]
Suasana Summarecon Mal Bekasi (SMB) di tengah masa PPKM Jawa-Bali, Selasa (21/9/2021). [Dok. Ivanka Aulia Rahmana]

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Meskipun begitu, orang tua yang membawa anak di bawah 12 tahun harus tetap mengawasi dan bertanggung jawab penuh terkait protokol kesehatan.

Baca Juga:Senang Ajak Anak NgeMall Meski Pandemi, Pengunjung Kokas: Gak Dibikin Ribet Pihak Mal

"Kelebihannya bisa jadi salah satu tempat hiburan orang tua dan anak apalagi selama pandemi nggak perlu hiburan yang jauh-jauh. Kekurangannya, ya, ada ketakutan juga sih memang, saat orang tua lengah dan ada orang yang sedang terpapar takut tertular ke anak kecilnya," tambah Fadli. [Aulia Ivanka Rahmana]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini