Mudah Banget, 5 Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak di Jakarta

Tilang elektronik atau ETLE adalah sistem pencatat, pendeteksi, dan pemotret pelanggaran di jalan raya menggunakan kamera CCTV.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 September 2021 | 09:05 WIB
Mudah Banget, 5 Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak di Jakarta
Suasana di ruang pemantau kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
  1. Masuk ke laman resmi ETLE https://www.etle-pmj.info/id/check-data 
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka yang semuanya tercantum pada STNK.
  3. Lanjutkan klik cek data.
  4. Jika terdapat pelanggaran lalu lintas, maka akan tercantum data terkait waktu, lokasi, status kendaraan serta terlihat tipe kendaraan.
  5. Jika tidak ada pelanggaran lalu lintas, akan muncul kalimat ‘No data available’ atau data tidak ditemukan.

Nah itulah beberapa ketentuan tentang tilang elektronik dan cara cek tilang elektronik atau ETLE. Semoga bermanfaat.

[Kontributor: Yulia Kartika Dewi]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak