Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Menko Luhut: Sudah Keterlaluan

Luhut menjelaskan pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada terlapor.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 September 2021 | 13:50 WIB
Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Menko Luhut: Sudah Keterlaluan
Menteri Koordinasi bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meninjau lokasi isolasi terpusat (isoter) serta sentra vaksinasi di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (6/8/2021). (Dok. Birokom Kemenko Marves).

SuaraJakarta.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021) pagi.

Pelaporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Laporan Luhut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Luhut menjelaskan pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada terlapor. Namun karena terlapor tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf, maka perkara itu dibawa ke jalur hukum.

Baca Juga:Dipolisikan karena Tuding Luhut Bisnis Tambang di Papua, Kubu Haris Azhar: Pembungkaman!

"Ya karena sudah dua kali ditegur dia nggak mau minta maaf. Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, dan anak cucu saya," kata Luhut dikutip dari Antara.

"Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya saya tegur, nggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," Luhut menambahkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya segera meneliti pelaporan Menko Luhut terhadap Haris Azhar dan Fatia KontraS tersebut.

"Laporan polisi sudah kita terima, nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Yusri menyebut, laporan itu nantinya akan dipelajari dan diteliti oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah laporannya akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau tidak.

Baca Juga:Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp100 M, Luhut: Uangnya Mau Disumbangkan ke Masyarakat Papua

"Laporan ini masih akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini