PPKM Level 3 Jakarta, Warga Kategori Kuning di PeduliLindungi Boleh Masuk Bioskop

Pada Kepgub sebelumnya, hanya pengunjung yang berstatus hijau yang diperbolehkan berkunjung ke bioskop.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 22 September 2021 | 14:25 WIB
PPKM Level 3 Jakarta, Warga Kategori Kuning di PeduliLindungi Boleh Masuk Bioskop
Pengunjung duduk di kursi penonton bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 Jakarta.

Perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1122 Tahun 2021 yang dirilis, Rabu (22/9/2021).

Kepgub itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021.

Dalam Kepgub terbaru soal PPKM Level 3 Jakarta, warga dengan kategori kuning pada aplikasi PeduliLindungi sudah diizinkan masuk bioskop.

Baca Juga:Medan Masuk PPKM Level 3, Bobby Nasution: Sekolah dan Bioskop Diizinkan Buka

Pada Kepgub sebelumnya, hanya pengunjung yang berstatus hijau yang diperbolehkan berkunjung ke bioskop.

Seorang pengunjung tengah memesan tiket bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, di hari pertama pembukaan kembali bioskop di Jakarta, Kamis (16/9/2021). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]
Seorang pengunjung tengah memesan tiket bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta Pusat, di hari pertama pembukaan kembali bioskop di Jakarta, Kamis (16/9/2021). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

Pada pelaksanaan PPKM Level 3 Jakarta, bioskop diperkenankan beroperasi terbatas dengan sistem uji coba protokol kesehatan, dengan kapasitas maksimal penonton 50 persen.

Anak-anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan mengunjungi bioskop.

Pengelola bioskop juga wajib memindai sertifikat vaksinasinya padra aplikasi PeduliLindungi untuk akses masuk ke bioskop.

Selama di dalam bioskop, tidak diizinkan makan dan minum atau menjual makanan dan minuman.

Baca Juga:Terkumpul 5.000 Orang Teken Petisi Wali Kota Malang Terobos PPKM, Warganet: Lengserkan

Petugas berdiri di area bioskop CGV, Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). ketat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas berdiri di area bioskop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Pengunjung dan pegawai juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Ketentuan terbaru soal kunjungan di bioskop itu hanya berlaku di daerah yang masuk PPKM Level 3 dan 2 di Tanah Air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak