Gerindra Duga Agenda Interpelasi Anies Besok Akal-akalan Bamus DPRD DKI

Fraksi Gerindra DPRD DKI menilai penentuan jadwal rapat paripurna tersebut memiliki kejanggalan.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 27 September 2021 | 13:30 WIB
Gerindra Duga Agenda Interpelasi Anies Besok Akal-akalan Bamus DPRD DKI
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta telah menetapkan akan menggelar rapat paripurna persetujuan terkait interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan besok, Selasa (27/9/2021).

Terkait ini, Fraksi Gerindra DPRD DKI menilai penentuan jadwal rapat paripurna tersebut memiliki kejanggalan.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif mengaku mendapatkan kabar penentuan jadwal paripurna seperti diakal-akali.

Sebab, berdasarkan informasi yang ia terima, awalnya dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), tidak ada agenda pembahasan soal interpelasi.

Baca Juga:Rapat Bamus Rampung, DPRD Gelar Paripurna Persetujuan Interpelasi Anies Besok

"Undangan rapat Bamus agendanya tidak tercantum tentang interpelasi, itu kan jadi akal-akalan," ujar Syarif saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).

Syarif menyebut, pihak Bamus secara mendadak membahas soal penentuan jadwal paripurna persetujuan interpelasi. Padahal, tidak ada rencana mengenai pembahasan itu dari undangan awal.

"Justru itu, saya mau tanya paripurna apa, undangannya belum ada, nanti kita lihat undangannya dulu, undangan besok paripurna, harus sama dengan undangan rapat Bamus," ucapnya.

Karena itu, ia menyebut fraksinya belum mau mengambil sikap terkait hal ini. Pihaknya mau mencocokkan undangan paripurna besok dengan undangan rapat Bamus tadi sebelum menentukan sikap.

"Silahkan di-crosscheck, apakah undangan dalam agenda bamus itu, menyebut hari ini rapat bamus tentang rapat paripurna jadwal interpelasi? Nanti kalau ada disandingkan dengan paripurna besok," katanya.

Baca Juga:Parwa Institute: Gerindra Bakal Usung Sandiaga di Pilpres 2024, Prabowo jadi King Maker

Sebelumnya, setelah pengajuan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjalan selama satu bulan, DPRD DKI Jakarta akhirnya selesai menentukan jadwalnya. Rencananya rapat persetujuan untuk memanggil Anies terkait Formula E bakal digelar besok, Selasa (27/9/2021).

Hal ini dikatakan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Ia sudah selesai memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal paripurna interpelasi.

"Tanggal 28 besok paripurna (persetujuan interpelasi Anies)," ujar Prasetio di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).

Prasetio mengatakan usulan interpelasi sudah sesuai aturan. Minimal ada 15 orang anggota DPRD yang mengajukannya.

Sejauh ini sudah ada 33 orang anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDIP dan PSI yang sudah mengajukan Interpelasi. Artinya, syarat minimal anggota dewan untuk memanggil Anies telah terpenuhi.

Dengan demikian, maka pimpinan DPRD bisa menggelar rapat Bamus untuk menentukan kapan rapat paripurna akan ditentukan.

"Setelah rencana kerja usulan-usulan semua di bamus-kan sudah selesai, ada usulan dari 2 fraksi. Karena di tatib dikatakan 15 orang sudah cukup untuk interpelasi, dijadwalkan lagi, disetujui," pungkasnya.

Meski sudah dirapatkan Bamus, pemanggilan terhadap Anies belum tentu bisa dilakukan. Agar rapat paripurna bisa dimulai, syarat untuk mengadakannya adalah dengan menghadirkan 50 persen ditambah 1 anggota DPRD DKI dalam pertemuan itu.

Jika memang nantinya syarat kuorum terpenuhi, maka paripurna akan dimulai. Dalam rapat itu 2/3 anggota yang hadir harus setuju mengadakan interpelasi.

Apabila sudah disetujui, berikutnya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menentukan kapan pemanggilan Anies akan dilakukan. Setelah itu, barulah Anies akan diminta hadir dalam rapat paripurna interpelasi.

Diketahui, Jumlah anggota DPRD DKI Jakarta saat ini adalah 105 orang, karena satu pengganti Arifin dari fraksi PKS yang wafat belum dilantik. Artinya sebanyak 53 orang paling sedikit haru datang ke rapat paripurna besok jika ingin Anies dipanggil.

Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak