Polisi Ringkus Komplotan Begal Berkedok Aksi Tawuran di Kalideres

"Mereka janjian berkumpul di bongkaran Kali Kecil daerah Kapuk, Cengkareng," kata Hasoloan.

Erick Tanjung
Senin, 27 September 2021 | 19:54 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Begal Berkedok Aksi Tawuran di Kalideres
Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat menggelar jumpa pers di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Senin (27/9/2021). [Antara/HO Humas Polres Jakarta Barat]

SuaraJakarta.id - Polisi menangkap delapan pemuda yang tergabung dalam kelompok begal berkedok aksi tawuran di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Minggu (19/7/2021).

Aksi begal tersebut bermula ketika 15 pemuda itu berkumpul di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat untuk mencari lawan tawuran.

"Mereka janjian berkumpul di bongkaran Kali Kecil daerah Kapuk, Cengkareng," kata Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/9).

Setelah berkumpul, mereka berkeliling mencari lawan untuk menggelar aksi tawuran. Karena tak kunjung mendapat lawan, segerombolan pemuda ini memutuskan untuk mencari pengedara motor untuk dibegal.

Baca Juga:Kawasan Glodok Bakal Ditata Jadi Wisata Sejarah Pecinan di Jakarta

Mereka pun bertemu oleh dua korban berinisial DP (19) dan DPW (19) yang sedang berboncengan saat melewati Jalan Satu Maret, Kalideres, Jakarta Barat pukul 01.00. Salah satu korban yang berinisial DPW langsung dianiaya oleh gerombolan pemuda itu dengan senjata tajam.

"Pada saat bertemu korban langsung dianiaya lalu korban jatuh lalu motor korban diambil," kata Hasoloan.

Karena perbuatan para pelaku, DPW jatuh ke aspal dan mengalami luka yang cukup parah sedangkan DP hanya mengalami luka ringan. Salah satu warga yang melihat peristiwa tersebut pun langsung menolong korban dan selanjutnya melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan korban dan saksi yang ada di lokasi.

Selang beberapa saat kemudian, petugas berhasil menangkap seluruh pemuda tersebut. Dari 15 yang diamankan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat langsung dalam aksi pembegalan.

Baca Juga:PTM Tahap 2, Hanya 71 Sekolah di Jakarta Barat Lolos Asesmen

"Delapan kami amankan, tiga masih di bawah umur," ujar Hasoloan.

Atas perbuatannya, delapan tersangka itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian beserta kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak