Atas perbuatannya, delapan tersangka itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian beserta kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Antara)
Polisi Ringkus Komplotan Begal Berkedok Aksi Tawuran di Kalideres
"Mereka janjian berkumpul di bongkaran Kali Kecil daerah Kapuk, Cengkareng," kata Hasoloan.
Erick Tanjung
Senin, 27 September 2021 | 19:54 WIB

BERITA TERKAIT
Terungkap Jamet Si Dukun Palsu Tega Bunuh Anak dan Ibu di Tambora Gegara Gagal Gandakan Uang
13 Maret 2025 | 18:51 WIB WIBREKOMENDASI
Bahaya Hoaks di Era Boikot: MUI Tegas, Quraish Shihab Ingatkan Ancaman Neraka
24 Maret 2025 | 07:15 WIB WIBTerkini