"(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021 pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.
![Ketum PSI Grace Natalie. [Suara.com/Tio]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/07/14/84080-ketum-psi-grace-natalie-suaracomtio.jpg)
Dalam surat itu, PSI bukan hanya memecat Viani dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta, tetapi juga memberhentikan selamanya sebagai kader partai.
Terkait dengan berbagai "kesalahan" yang ditulis dalam surat tersebut, termasuk soal penggelembungan anggaran reses, Viani Limardi menyatakan hal tersebut tidak benar, namun dia masih enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut.
"Tidak benar tapi sebelum saya klarifikasi poin per poin, nanti saya tunggu aja surat resminya dulu. Jadi partai itu harus kirim ke saya surat resminya karena sampai detik ini belum saya terima. Jadi malam ini sampai situ dulu nanti kalau saya terima surat saya sampaikan kembali," tuturnya.
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD DKI Sebut 7 Fraksi Tolak Interpelasi Formula E
Viani Limardi menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya masih anggota DPRD DKI resmi. Sehingga akan mengikuti berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga legislatif tersebut, termasuk paripurna di DPRD DKI Jakarta Selasa (28/9/2021).
"Saya hadir (paripurna besok), saya masih resmi menjadi anggota DPRD, saya akan kawal terus kebijakan dan kepentingan warga DKI," tutur Viani Limardi.