SuaraJakarta.id - Agenda rapat paripurna untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan menuai polemik panjang. Namun, agenda tersebut bakal tetap dijalankan hari ini, Selasa (27/9/2021).
Salah satu permasalahan yang ditemui dalam pengguliran interpelasi ini adalah ternyata agenda tersebut tak mendapatkan persetujuan dari Wakil Ketua DPRD.
Berdasarkan aturan tata tertib DPRD DKI, surat undangan pada rapat resmi DPRD harus mendapatkan paraf persetujuan Wakil Ketua DPRD DKI. Setelah dirapatkan di Badan Musyawarah, keempat Wakil Ketua DPRD menolak memberikan parafnya dalam undangan jadwal rapat paripuna interpelasi.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD DKI Augustinus mengaku pihaknya hanya sebatas fasilitator bagi para anggota DPRD. Namun, mengakui ada kejanggalan dalam pembuatan undangan itu karena tak ada paraf Wakil Ketua.
Baca Juga:Prasetyo Dinilai Langgar Aturan saat Selipkan Agenda Interpelasi Anies
Bahkan, Ia juga sudah melaporkan hal ini kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
"Tadi sudah saya sampaikan ke Pak Ketua. Saya bilang, 'Pak Ketua, ini verbalnya tidak diparaf oleh para wakil satu pun, tidak berkenan memparaf'," ujar Aga, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).
Meski sudah diberitahu, Aga menyebut Prasetio tetap ngotot mengadakan rapat paripurna penentuan interpelasi.
"Pak Ketua tetap tanda tangan dan bilang tetap jalankan hak interpelasi ini, karena hak interpelasi ini merupakan salah satu hak dewan juga," katanya.
Selain itu, Prasetio juga disebutnya menyebut interpelasi bukanlah hal yang luar biasa. Sebab, pihaknya hanya menggunakan hak bertanya kepada Anies terkait gelaran Formula E.
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD DKI Sebut 7 Fraksi Tolak Interpelasi Formula E
"Lalu ini cuma hanya menanyakan kebijakan terkait Formula E. Pak Ketua tadi bilang begitu ke saya," pungkasnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara soal dirinya disebut membuat agenda ilegal rapat paripurna interpelasi Gubernur Anies Baswedan. Ia mengaku membuat penjadwalan sudah sesuai aturan.
Menurut Prasetio, saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (27/9/2021) pagi, ia sudah meminta pendapat anggota Bamus yang hadir mengenai penjadwalan soal agenda interpelasi Anies.
"Karena yang hadir (dalam rapat Bamus) sudah kita beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," ujar Prasetio kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Prasetio menyebut justru argumentasi datang dari peserta rapat Bamus yang menagih agar penggunaan hak bertanya itu segera dijadwalkan. Sementara yang lainnya, seperti dari Fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem yang ada di dalam ruang rapat yang sama tak berkomentar.
"Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju (intepelasi) dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," katanya.
Politisi PDIP itu juga menyatakan dirinya sejak awal terus mengacu pada Tata Tertib sebagai kiblat DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsinya. Seperti menyetujui usulan interpelasi dari dua fraksi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.
"Ketika sudah sesuai syarat di Tata Tertib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi ya saya setujui. Jadi sesuai dengan Tata Tertib," pungkasnya.