SuaraJakarta.id - Agenda rapat paripurna untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan menuai polemik panjang. Namun, agenda tersebut bakal tetap dijalankan hari ini, Selasa (27/9/2021).
Salah satu permasalahan yang ditemui dalam pengguliran interpelasi ini adalah ternyata agenda tersebut tak mendapatkan persetujuan dari Wakil Ketua DPRD.
Berdasarkan aturan tata tertib DPRD DKI, surat undangan pada rapat resmi DPRD harus mendapatkan paraf persetujuan Wakil Ketua DPRD DKI. Setelah dirapatkan di Badan Musyawarah, keempat Wakil Ketua DPRD menolak memberikan parafnya dalam undangan jadwal rapat paripuna interpelasi.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD DKI Augustinus mengaku pihaknya hanya sebatas fasilitator bagi para anggota DPRD. Namun, mengakui ada kejanggalan dalam pembuatan undangan itu karena tak ada paraf Wakil Ketua.
Baca Juga:Prasetyo Dinilai Langgar Aturan saat Selipkan Agenda Interpelasi Anies
Bahkan, Ia juga sudah melaporkan hal ini kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
"Tadi sudah saya sampaikan ke Pak Ketua. Saya bilang, 'Pak Ketua, ini verbalnya tidak diparaf oleh para wakil satu pun, tidak berkenan memparaf'," ujar Aga, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).
Meski sudah diberitahu, Aga menyebut Prasetio tetap ngotot mengadakan rapat paripurna penentuan interpelasi.
"Pak Ketua tetap tanda tangan dan bilang tetap jalankan hak interpelasi ini, karena hak interpelasi ini merupakan salah satu hak dewan juga," katanya.
Selain itu, Prasetio juga disebutnya menyebut interpelasi bukanlah hal yang luar biasa. Sebab, pihaknya hanya menggunakan hak bertanya kepada Anies terkait gelaran Formula E.
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD DKI Sebut 7 Fraksi Tolak Interpelasi Formula E
"Lalu ini cuma hanya menanyakan kebijakan terkait Formula E. Pak Ketua tadi bilang begitu ke saya," pungkasnya.
- 1
- 2