Dalam pasal 225 ayat (3) butir a dan b mengamanatkan pemantauan kualitas air laut sebanyak 2 kali dalam setahun dan pemantauan kerusakan ekosistem laut sebanyak 1 kali dalam setahun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghimbau agar masyarakat menjaga lingkungan khususnya ekosistem laut dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Jadi kami minta masyarakat atau siapapun jangan sembarangan buang sampah, apalagi limbah obat-obatan. Kita jaga lingkungan kita, laut kita. Di situ penting kita jaga kebersihannya dan ekosistem laut kita,” kata Riza di Balai Kota Jakarta.
Pencemaran ini meningkatkan kekhawatiran terkait kesehatan dan kebersihan ekosistem laut, tertutama berdampak pada ikan yang dikonsumsi masyarakat.
Baca Juga:Ini Tiga Kemungkinan Sumber Pencemaran Parasetamol di Teluk Jakarta
Dikutip Harvard Medical School, bahan kimia seperti obat dapat memiliki efek feminisasi pada ikan jantan dan mengubah rasio betina-jantan.
Namun kandungan paracetamol di air laut bagi manusia masih belum bisa diketahui secara pasti.