Mulai Akhir Oktober, Pemprov DKI Targetkan 1.369 RW Kelola Sampah Mandiri

Ada 147 RW yang menjadi percontohan bidang pengelolaan sampah di tingkat RW yang tersebar di enam kecamatan di Jakarta.

Rizki Nurmansyah
Senin, 04 Oktober 2021 | 18:05 WIB
Mulai Akhir Oktober, Pemprov DKI Targetkan 1.369 RW Kelola Sampah Mandiri
Warga memilah sampah di Bank Sampah 68, RT O6/RW 08, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (23/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta menargetkan sebanyak 1.369 RW (Rukun Warga) di Ibu Kota mampu mengelola sampah secara mandiri dengan cara mengurangi, memilah, dan mengolah sampah dari sumbernya mulai akhir Oktober 2021.

"Kami harus bisa mencapai 50 persen dari total 2.742 RW di Jakarta itu melakukan upaya pengelolaan sampah dengan kurangi, pilah dan olah," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin, Senin (4/10/2021)>

Dia menjelaskan sampai saat ini sudah ada 147 RW yang menjadi percontohan bidang pengelolaan sampah di tingkat RW yang tersebar di enam kecamatan di Jakarta.

Pengelolaan sampah dari sumbernya dapat dilakukan dengan cara memilah sampah yang masih bisa bermanfaat. Kemudian mengolah sampah organik misalnya untuk kompos.

Baca Juga:Informasi Pemprov DKI soal Limbah Parasetamol Minim, Walhi: Jangan Susahkan Nelayan!

Sehingga, jumlah sampah yang dikirimkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat dikurangi.

Sejumlah truk parkir menunggu giliran di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (22 /10). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Sejumlah truk parkir menunggu giliran di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (22 /10). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Sampah yang masih bermanfaat atau bisa didaur ulang dapat diberikan kepada pemulung atau ditabung di bank sampah.

Di DKI Jakarta, total jumlah bank sampah yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta diperkirakan mencapai sekitar 3.015 unit.

Sedangkan sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau residu diangkut petugas dalam keadaan terpisah ke TPS kecamatan atau kota untuk dimusnahkan.

Target pengelolaan sampah tingkat RW itu juga sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 49 tahun 2021 tentang percepatan isu strategis daerah.

Baca Juga:Mandek Sejak 2010, SFJ Minta Pemprov DKI Tuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Untuk mendukung target tersebut, pihaknya membentuk pendampingan daring melalui Sistem Informasi Pendampingan Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga atau “Sipepeng Paling Rukun” yang dapat diakses melalui laman dinaslh.online.

Warga menimbang sampah di Bank Sampah 68, RT 06/RW 08, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (23/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Warga menimbang sampah di Bank Sampah 68, RT 06/RW 08, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (23/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Susi Andriani menambahkan sistem pendampingan tersebut dibuat sebagai media sosialiasi agar masyarakat mendapatkan informasi soal pengangkutan sampah terjadwal.

Selain itu, masyarakat diharapkan semakin paham pengelolaan sampah tingkat RW di antaranya terkait pengurangan, pemanfaatan kembali, dan daur ulang (reduce, reuse, recycle/3R).

Ia menambahkan volume sampah yang diangkut tiap hari dari Jakarta ke TPST Bantar Gebang mencapai 7.702 ton.

Dari jumlah itu, sekitar 60,5 persen di antaranya merupakan sampah yang berasal dari permukiman atau sampah rumah tangga sehingga masyarakat diharapkan turut berperan dalam mengurangi pengiriman sampah ke Bantar Gebang.

Sementara itu, daya tampung TPST Bantar Gebang semakin berkurang dan diperkirakan tersisa 10 juta ton dari total kapasitas mencapai 49 juta ton.

Pengelolaan sampah lingkup warga telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 77 tahun 2020.

Dalam pergub itu diatur jadwal pengumpulan sampah yakni setiap Senin-Minggu untuk jenis sampah mudah terurai dan residu.

Sampah daur ulang pada Selasa setiap minggu pertama dan kedua, yakni berupa plastik, kertas dan logam.

Setiap Rabu, untuk sampah B3 rumah tangga dan sampah elektronik khusus minggu pertama tiap bulan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak