Polda Metro Jaya: Sekuriti Sebut Apartemen Sentra Timur Kerap Dipakai Prostitusi Online

Kembali menemukan beberapa unit apartemen yang juga digunakan untuk praktik prostitusi online.

Rizki Nurmansyah
Senin, 04 Oktober 2021 | 19:36 WIB
Polda Metro Jaya: Sekuriti Sebut Apartemen Sentra Timur Kerap Dipakai Prostitusi Online
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

Kemudian pada 24 September lalu, orang tua korban tanpa sengaja melihat sebuah iklan prostitusi daring di media sosial yang menggunakan foto putrinya, namun baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 September.

Atas laporan tersebut, Kepolisian langsung melakukan penggerebekan di Apartemen Sentra Timur dan mengamankan korban.

Atas perbuatannya, para muncikari ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun. [Antara]

Baca Juga:Kasus Prostitusi Gay di Solo, Hasil Visum Kepolisian Ternyata Mengejutkan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak