Catat! Begini Mekanisme Pencairan Bansos Tunai KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap III 2021

KLJ, KPDJ dan KAJ merupakan bagian dari program bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD).

Rizki Nurmansyah
Selasa, 05 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Catat! Begini Mekanisme Pencairan Bansos Tunai KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap III 2021
Gubernur Anies Baswedan membagikan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Rabu (24/4/2019). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Anies Baswedan menyerahkan kartu penyandang disabilitas Jakarta/KPDJ (dok diskominfo)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). [Dok. Diskominfo]

Perlu diketahui, terdapat perbedaan Program Keluarga Harapan (PKH) pemerintah pusat dengan bansos PKD dari Pemprov DKI.

PKH bersumber dari APBN Kemensos RI dan disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN).

Sementara itu, bansos tunai PKD dari Pemprov DKI bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima KLJ, KPDJ dan KAJ melalui Bank DKI.

Baca Juga:Beri Kado Pacarnya Pakai Sembako "Bansos" saat Ultah, Aksi Cowok Ini Tuai Pujian Warganet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini