Dinsos DKI Lakukan Pembaharuan DTKS Penerima KJP Plus Tahap II 2021, Ini Alasannya

Terdapat lima ketentuan yang menjadi patokan Dinsos DKI untuk menindaklanjuti pendaftaran DTKS.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 05 Oktober 2021 | 10:10 WIB
Dinsos DKI Lakukan Pembaharuan DTKS Penerima KJP Plus Tahap II 2021, Ini Alasannya
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

SuaraJakarta.id - Dinas Sosial DKI Jakarta (Dinsos DKI), melalui Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos), tengah melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hal ini sebagai salah satu acuan data penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 tahun 2021, guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Kepala Pusdatin Jamsos, Santoso, memaparkan terdapat lima ketentuan yang menjadi patokan Dinsos DKI untuk menindaklanjuti pendaftaran DTKS.

Pertama, tidak terdapat anggota rumah tangganya yang menjadi PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, dan anggota DPR atau pun DPRD.

Baca Juga:Penyaluran Bertahap, Kapan Pencairan Dana KJP Plus September 2021 untuk SMA?

Kedua, tidak memiliki mobil. Jika memiliki mobil otomatis tidak masuk (lolos) dalam DTKS karena data DTKS terhubung dengan Bapenda.

“Namanya masih di STNK, status kepemilikannya masih, namun STNK-nya belum diubah namanya. Ini yang kadang menjadi kendala (tidak lolos),” katanya dikutip dari akun resmi Instagram Dinsos DKI Jakarta, @dinsosdki.

Ketiga, tidak memiliki tanah dan atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.

Keempat, tidak mengkonsumsi air minum kemasan bermerek, paling sedikit adalah 19 liter. Kelima, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.

“Apabila masyarakat tidak memiliki salah satu kriteria tersebut, bisa langsung mendaftarkan diri. Namun, bagi yang sudah mendaftar tapi tidak lolos tahap pemadanan data maupun musyawarah kelurahan maka dipastikan tidak akan masuk dalam DTKS,” ujarnya.

Baca Juga:Cek di Sini! Jadwal Pencairan Dana KJP Plus September 2021 Tingkat SMP

Sebagai informasi, pendaftaran KJP Plus tahap 2 sudah dilakukan sejak pertengahan September dan akan segera diumumkan penerima KJP Plus dalam waktu dekat.

Anak sekolah yang telah masuk dalam penetapan DTKS akan dipadankan dengan data anak sekolah yang dimiliki Dinas Pendidikan untuk kemudian diolah dan ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 Tahun 2021.

Secara garis besar, proses pendaftaran itu meliputi empat mekanisme sebelum sampai pada finalisasi penerima KJP yang jadwalnya diumumkan pada Oktober 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini