
3. Lakukan Pembayaran
Setelah anda selesai mengisi formulir, anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan SKCK. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BRI maupun secara tunai di loket pembayaran kantor Polisi.
Setelah ada selesai melakukan pembayaran pastikan bahwa anda sudah mencetak tanda bukti pembayaran
4. Ambil SKCK
Baca Juga:LENGKAP Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Langkah terakhir yang harus anda lakukan adalah mendatangi kantor polisi yang sudah dipilih sebelumnya untuk mengambil SKCK anda, jangan lupa untuk membawa tanda bukti pembayaran untuk diserahkan kepada petugas
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK berkisar sebesar Rp 30.000 bagi warga negara Indonesia dan Rp 60.000 bagi warga negara asing.
(Dhea Alif Fatikha)
Baca Juga:Temuan PPATK, Polri Usut Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Rp120 Triliun