SuaraJakarta.id - Mantan Ketua KONI Tangel Rita Juwita dan Bendahara Suharyo didakwa telah menggunakan dana hibah untuk kegiatan fikti dan memotong bantuan untuk hibah cabang olahraga.
Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Puguh Raditya di Pengadilan Tindak Pidana Koprusi Serang, Banten, Kamis (7/10/2021) kemarin.
Dugaan korupsi di KONI Tangsel ini bermula pada tahun 2019, terdakwa Rita dan Suharyo melakukan penarikan dana hibah sebanyak tujuh kali yang berasal dari hibah Pemkot Tangsel.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang dilakukan, realisasi anggaran itu digunakan sebesar Rp 7,8 miliar.
Baca Juga:Cegah Korupsi, Gubernur Banten WaHidin Halim Teken MoU dengan Kejati Banten
Realisasi penggunaan itu misalkan untuk honorarium pengurus Rp 913 juta, sewa gedung, kantor, operasional Rp 70 juta, pembinaan atlet Rp 2,2 miliar, fasilitas kejurda, kejurnas, dan kejuaraan lain Rp 1 miliar.
Lalu, belanja perjalanan dinas studi banding Rp 735 juta hingga belanja kendaraan operasional KONI Rp 28 juta.
Namun kata jaksa, dari kegiatan di atas yang jumlahnya 19 kegiatan ternyata terdapat penyimpangan. Laporan pertanggungjawaban juga tidak sesuai.
“Perjalanan dinas luar daerah dalam rangka studi banding ke KONI yang ada di Jawa Barat sebanyak 11 Daerah yaitu Cianjur, Sukabumi, Cimahi, Bandung Barat. Cirebon, Kota Bandung, Tasikmalaya, Garut tidak dilaksanakan,” kata Puguh dikutip dari Bantennews.co.id—jejaring Suara.com—Jumat (8/10/2021).
Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai, lanjut JPU, mulai dari pertanggungjawaban biaya rapat Rp 1,8 juta, pertanggungjawaban biaya pembinaan atlet, pelatih dan asisten pelatih, anggaran kejurda, kejurnas dan kejuaraan daerah hingga belanja kendaraan bermotor.
Baca Juga:Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan Munjul Bakal Segera Disidang di PN Tipikor Jakpus
Perbuatan terdakwa Rita dan Suharyo dinilai telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar. Hal ini berdasarkan hasil audit dari Inspektorat pada 24 Mei 2021.
Kedua mantan pengurus KONI Tangsel ini didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Usai membacakan dakwaan, kepada wartawan Puguh mengatakan bahwa kegiatan laporan fiktif kebanyakan adalah kegiatan fiktif di Jawa Barat 1, Jawa Barat 2 dan Batam.
Bahkan kegiatan yang di Batam malah digunakan oleh keduanya untuk pergi ke Singapura.
“Batam itu digunakan nyeberang ke Singapura. Jabar tidak terlaksana semua tapi duit cair,” ujarnya kepada wartawan.