Cara Membuat NPWP Online, Sederhana dan Tak Rumit

Membuat NPWP bisa dilakukan secara online. Anda bisa mendaftar NPWP online di Aplikasi E-Registration.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 15:53 WIB
Cara Membuat NPWP Online, Sederhana dan Tak Rumit
Cara membuat NPWP online. NPWP adalah kepanjangan dari nomor pokok wajib pajak.

Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Setelah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti kategori di atas, cara membuat NPWP selanjutnya bisa menggunakan dua cara yakni lewat e-registration atau datang langsung ke kantor pajak. Berikut langkah-langkah lengkapnya.

Cara Mendaftar NPWP dengan Datang Langsung Ke Kantor Pajak

  1. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
  2. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
  3. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:

Baca Juga:Memahami Apa Itu UU HPP dan Sekilas Isinya

  • Secara langsung;
  • Melalui pos; atau
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.

KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.

NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

(Nadia Lutfiana Mawarni)

Baca Juga:Menkeu Sri Mulyani Geram, NIK KTP Bisa Jadi NPWP, Kok Diplintir?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak