Pengadaan jagung pakan seharga Rp 4.500 per kg kepada peternak rakyat dilakukan oleh Bulog dengan mekanisme Cadangan Stabilitas Harga Pangan (CSHP).
Hal ini dilakukan sebagai langkah intervensi pemerintah terhadap fluktuasi harga jagung di pasaran yang jauh melebihi HAP sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. [Antara]