Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara usai memeriksa Olivia dan Rafly.
"Rencana tindak lanjut setelah pemeriksaan ini penyidik akan melaksanakan gelar perkara," kata Yusri.
Gelar perkara dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan dugaan penipuan CPNS tersebut.
Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan. Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
Baca Juga:Dugaan Penipuan Surat CPNS, Suami Olivia Nathania Diperiksa 7 Jam
"Kami akan rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke tingkat penyidikan," jelas Yusri.