SuaraJakarta.id - Abdul Rozak dan Umi Kalsum, orang tua Ayu Ting Ting, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (12/10/2021).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus laporan pencemaran nama baik oleh akun Instagram @gundik_empang yang dilaporkan Ayu Ting Ting.
Dalam pemeriksaan itu, orang tua Ayu Ting Ting dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan hari ini sudah berjalan baik dan lancar. Tadi untuk ayah Rozak ada enam pertanyaan. Untuk ibu Umi ada sekitar 12 pertanyaan," kata Minola Sebayang, pengacara Ayu Ting Ting.
Baca Juga:Ini Yang Membuat Ayu Ting Ting Ngotot Penjarakan KD
Menurut Minola, materi pemeriksaan terhadap kedua orang tua Ayu Ting Ting masih berkaitan dengan hinaan oleh akun Instagram @gundik_empang.
"Semuanya berkaitan dengan akun @gundik_empang dan hal-hal yang berkaitan tulisan di akun tersebut," ujar Minola.
Usai pemeriksaan terhadap kedua orang tuanya, Ayu mengungkapkan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum terkait laporannya dan mempercayakan sepenuhnya kasus itu kepada pihak penyidik.
"Semuanya harus berjalan sesuai proses, semua harus diikuti, dinikmati saja, Insya Allah dapat hasil yang memuaskan," ujar Ayu Ting Ting.
Penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tua Ayu pada Jumat (8/10/2021). Tapi keduanya berhalangan dan dijadwalkan ulang menjadi Selasa ini.
Baca Juga:Goyang Yamet Kudasi, Penampilan Ayu Ting Ting Bikin Salfok
Ayu Ting Ting juga telah memenuhi panggilan penyidik pada 14 September 2021, untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait dugaan penghinaan yang dialaminya.
Minola Sebayang, mengatakan, tujuan pelaporan ke Polda Metro Jaya untuk mencari kejelasan alasan mengapa pemilik akun tersebut melontarkan komentar negatif meski tidak mengenal Ayu.
"Jadi, kita niatnya ingin mengklarifikasi kenapa tidak kenal tapi melakukan penghinaan dan penghakiman kepada Ayu dan Bilqis," ujar Minola.
Ayu menyebut pengguna akun Instagram tersebut telah menghina diri dan putrinya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan Ayu Ting Ting adalah Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.