Soal Pencairan KJP Plus Oktober 2021, Ini Kata P4OP DKI Jakarta

Untuk pencairan, Waluyo mengungkapkan sedang dipersiapkan proses perbal Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang penerima dan besaran KJP Plus Tahap 2.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 12 Oktober 2021 | 21:31 WIB
Soal Pencairan KJP Plus Oktober 2021, Ini Kata P4OP DKI Jakarta
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus.

SuaraJakarta.id - Kapan KJP Plus Oktober 2021 cair? Jawaban dari pertanyaan ini tengah ditunggu para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Terkait pencairan KJP Plus Oktober 2021 diperkirakan masih menunggu finalisasi data penerima tahap 2 tahun 2021.

Saat Ini KJP Tahap 2 2021 sedang memasuki tahap finalisasi data calon penerima. Sebelumnya, pendataan sudah dimulai sejak pertengahan September 2021. Lalu, bagaimana progres data penerima?

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, jumlah data final penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 ini belum tetap.

Baca Juga:Dinsos DKI Lakukan Pembaharuan DTKS Penerima KJP Plus Tahap II 2021, Ini Alasannya

"Belum final," jawab Waluyo dikutip dari Ayojakarta.com—jejaring Suara.com—Selasa (12/10/2021).

Diketahui, saat ini Dinas Pendidikan DKI sedang berlangsung penetapan finalisasi data penerima yang dijadwalkan dari 1-13 Oktober 2021 ini.

Sedangkan untuk pencairan, Waluyo mengungkapkan sedang dipersiapkan proses perbal Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang penerima dan besaran KJP Plus Tahap 2.

"Setelah terbit Kepgub, Dinas Pendidikan memberikan surat perintah kepada Bank DKI untuk melakukan pemindahbukuan dana KJP Plus ke rekening siswa penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021," ujarnya.

Bagi peserta didik atau siswa yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021, dapat mengecek melalui laman web KJP Jakarta dengan cara:

Baca Juga:Penyaluran Bertahap, Kapan Pencairan Dana KJP Plus September 2021 untuk SMA?

  1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id 
  2. Isi NIK
  3. Pilih tahun penyaluran
  4. Pilih tahapan penyaluran
  5. Kemudian klik cek

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini