Perkantoran di Jakarta Masih Pakai Air Tanah? Siap-Siap Denda Rp 50 Juta-Disegel

Meminta pemilik perkantoran di Jakarta untuk menghentikan pemakaian air tanah dan beralih menggunakan air perpipaan dengan berlangganan PAM.

Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Perkantoran di Jakarta Masih Pakai Air Tanah? Siap-Siap Denda Rp 50 Juta-Disegel
Aktivitas di salah satu gedung perkantoran di kawasan kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Ya selama ini kalau bagi tempat-tempat industri usaha, hotel perkantoran mereka tidak ada masalah sudah ada dari PAM dan rumah-rumah yang selama ini belum mendapat PAM itu diperkenankan mengambil dari pompa, tentu harus diatur supaya tidak menimbulkan masalah," pungkas Wagub DKI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak