Perkantoran di Jakarta Masih Pakai Air Tanah? Siap-Siap Denda Rp 50 Juta-Disegel

Meminta pemilik perkantoran di Jakarta untuk menghentikan pemakaian air tanah dan beralih menggunakan air perpipaan dengan berlangganan PAM.

Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Perkantoran di Jakarta Masih Pakai Air Tanah? Siap-Siap Denda Rp 50 Juta-Disegel
Aktivitas di salah satu gedung perkantoran di kawasan kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Ya selama ini kalau bagi tempat-tempat industri usaha, hotel perkantoran mereka tidak ada masalah sudah ada dari PAM dan rumah-rumah yang selama ini belum mendapat PAM itu diperkenankan mengambil dari pompa, tentu harus diatur supaya tidak menimbulkan masalah," pungkas Wagub DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?