Perkantoran di Jakarta Masih Pakai Air Tanah? Siap-Siap Denda Rp 50 Juta-Disegel

Meminta pemilik perkantoran di Jakarta untuk menghentikan pemakaian air tanah dan beralih menggunakan air perpipaan dengan berlangganan PAM.

Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh
Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:05 WIB
Perkantoran di Jakarta Masih Pakai Air Tanah? Siap-Siap Denda Rp 50 Juta-Disegel
Aktivitas di salah satu gedung perkantoran di kawasan kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Riza mengatakan bahwa nantinya sejumlah sumber air bersih yang akan disalurkan ke Jakarta yakni dari Penyediaan Air Minum (PAM) Karian-Serpong, Waduk Jatiluhur, serta Waduk Juanda.

Adapun penyaluran air bersih ini bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Program-program yang kita rencanakan Insya Allah nanti selesai dan diharapkan pada tahun 2030, 100 persen cakupan air di Jakarta bisa terpenuhi," jelas dia.

Sarana penyediaan air bersih. [Dok Kementerian PUPR]
Sarana penyediaan air bersih. [Dok Kementerian PUPR]

Lebih lanjut, Riza mengatakan bahwa ada industri usaha, hotel di Jakarta yang sudah menggunakan air bersih PAM.

Baca Juga:Wagub DKI Bakal Beri Sanksi Perkantoran yang Masih Pakai Air Tanah, Denda hingga Rp50 Juta

Karena itu ia berharap perkantoran yang belum menggunakan air tanah dapat beralih ke PAM.

"Ya selama ini kalau bagi tempat-tempat industri usaha, hotel perkantoran mereka tidak ada masalah sudah ada dari PAM dan rumah-rumah yang selama ini belum mendapat PAM itu diperkenankan mengambil dari pompa, tentu harus diatur supaya tidak menimbulkan masalah," pungkas Wagub DKI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini