SuaraJakarta.id - Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan kantor pinjaman online alias pinjol ilegal di sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Barang bukti tersebut antara lain 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan.
Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat itu dilakukan Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, setelah di cek ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol tersebut berstatus ilegal, sehingga kepolisian mengerebeknya.
Baca Juga:Ribuan Warga Kota Bandung Terjerat Utang ke Pinjol Ilegal dan Rentenir
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan dari kantor sindikat pinjol," kata Hengki dikutip dari Antara, Kamis (14/10/2021).
Tercatat ada sebanyak 56 orang karyawan bagian penawaran pinjaman dan penagihan yang diamankan, untuk dimintai keterangannya.
Hengki menuturkan, penggerebekan kantor pinjol ilegal itu bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya sindikat pinjol yang meresahkan dan mengancam keselamatan warga.
"Laporan itu kami tindaklanjuti dengan menyelidiki. Hasilnya menemukan adanya kantor pinjol di Cengkareng Jakarta Barat," kata Hengki.
Baca Juga:Polisi Gerebek Ruko Kantor Pinjol Ilegal, Puluhan Karyawan Ditangkap
Polres Metro Jakarta Pusat terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol ilegal itu.
"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," pungkasnya.