Dalami Kasus Pencabulan Anak di Luwu Timur, Polri Buat Laporan Model A, Apa Itu?

"Polisi membuat laporan model A untuk melakukan penyelidikan dengan tempus 25-31 Oktober 2019."

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 10:01 WIB
Dalami Kasus Pencabulan Anak di Luwu Timur, Polri Buat Laporan Model A, Apa Itu?
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. [Antara]

SuaraJakarta.id - Polri membuat laporan model A untuk menelusuri duduk perkara kasus pencabulan anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan model A ini adalah laporan polisi yang dibuat oleh petugas kepolisian dengan waktu berbeda dengan laporan yang dibuat oleh ibu korban tanggal 9 Oktober 2021.

"Saya tidak mengatakan dibuka kembali. Tapi, polisi mengeluarkan laporan polisi model A, melakukan penyelidikan," ucap Ramdahan.

Ramadhan menjelaskan laporan polisi model A ini bentuk respons kepolisian atas pengaduan masyarakat. Laporan model A ini dibuat tanggal 12 Oktober 2021.

Baca Juga:LBH Makassar Belum Terima Surat Penyelidikan Kembali Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

Adapun tujuan laporan ini adalah untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya. Dengan tempus (waktu—red) yang diselidiki adalah tanggal 25-31 Oktober 2019.

Sementara laporan yang sebelumnya dibuat oleh ibu korban berinisial BS pada tanggal 9 Oktober 2019, di mana penyelidikan menyatakan penghentian penyelidikan sesuai prosedur, karena berdasarkan hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin maupun dubur ketiga anak korban.

Sehingga setelah dilakukan gelar perkara, penyelidikan dihentikan. Diperkuat dua hasil visum tanggal 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019.

Sementara itu, hasil Asistensi dan Supervisi Tim Bareskrim Polri tanggal 11 Oktober 2021, diperoleh informasi ibu korban melakukan pemeriksaan medis terhadap ketiga anaknya pada tanggal 31 Oktober 2021 di Rumah Sakit Vale Sorowako, yang hasil keterangan dokter yang menangani ada kelainan pada korban.

Karena itu penyidik akan mendalami peristiwa pada waktu mulai tanggal 25 Oktober-31 Oktober 2019 tersebut.

Baca Juga:Polda Sulsel Sebut Penyidik Polres Luwu Timur Sudah Sesuai Prosedur

Ramadhan menyebutkan, penyelidikan berdasarkan laporan model A ini tetap ditangani oleh Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan dengan asistensi dari Bareskrim Polri.

"Polisi membuat laporan model A untuk melakukan penyelidikan dengan tempus 25-31 Oktober 2019, karena apa sampai tanggal 24 Oktober 2019 dilakukan visum tidak ditemukan tanda-tanda kelainan pada korban," ujar Ramadhan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak