Meski begitu, motif FS melakukan tindakan di luar prosedur itu sedang diselidiki penyidik di internal Kodam Jaya.
Saat ini, pihaknya memeriksa seluruh tenaga pengamanan soal kaburnya selebgram Rachel Vennya itu mulai dari bandara, proses karantina hingga bisa dikarantina di Wisma Atlet.
Padahal, Rachel Vennya tidak termasuk golongan yang mendapatkan fasilitas gratis yang dibiayai pemerintah untuk menjalankan karantina setelah pulang dari luar negeri.
Sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021, yang saat itu masih berlaku, menyebutkan warga negara Indonesia atau warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Tanah Air wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
Baca Juga:Imbas Kasus Rachel Vennya, Sindiran Menohok Deddy Corbuzier Disorot
![Rachel Venya [ig@rachelvennya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/09/04/24364-rachel-venya-igatrachelvennya.jpg)
Saat ini, Satgas COVID-19 memperbaharui ketentuan melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 untuk pelaksanaan karantina dilakukan selama 5x24 jam yang aturan terbaru itu efektif berlaku pada 14 Oktober 2021.
Sedangkan Wisma Atlet untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri bagi pekerja migran, pelajar/mahasiswa Indonesia dan pegawai pemerintah RI setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
"Jadi yang dipanggil, ini kan satgas, ada Satgas Bandara, Satgas Pademangan, ini yang kami sampaikan kemarin, pemeriksaan ini dari hulu ke hilir," katanya. [Antara]