Tak Temukan Cukup Bukti, Polda Metro Jaya SP3 Sengketa Tanah di Pepatan Tangerang

Setelah diterbitkannya SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya, langkah hukum selanjutnya akan diserahkan kepada kuasa hukum ahli waris.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 16:49 WIB
Tak Temukan Cukup Bukti, Polda Metro Jaya SP3 Sengketa Tanah di Pepatan Tangerang
Dokumentasi - Kasus tanah sengketa di wilayah Pepatan, Tangerang. [Dok. Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya]

"Kami berterima kasih, dilayani dengan baik. Tidak ada intimidasi meskipun kami sebagai terlapor," ucap Siti.

Setelah diterbitkannya SP3 oleh penyidik Polda Metro Jaya, langkah hukum selanjutnya akan diserahkan kepada kuasa hukum ahli waris.

Kisruh kepemilikan sertifikat tanah dan bangunan seluas 2.580 M2 tersebut bermula ketika Emanuel Beni melaporkan Siti Umaroh dan empat anggota keluarganya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, sebagaimana tertera di Pasal 167 KUHP.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, diketahui pemilik sah lahan dan bangunan tersebut adalah orang tua Siti sehingga penyidikan kasus dihentikan.

Baca Juga:Mulai Besok, Warga DKI Jakarta Diizinkan Kembali Olahraga Bersepeda di Jalan Umum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak