SuaraJakarta.id - Warga DKI Jakarta kembali diizinkan untuk olahraga bersepeda di jalan umum mulai Sabtu (16/10/2021) besok. Sebelumnya warga dilarang bersepeda di jalan umum saat kasus COVID-19 di Jakarta tengah menggila.
Polda Metro Jaya sendiri mengimbau warga tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat olahraga bersepeda (bike to sport) di jalan umum.
"Bike to work (bersepeda ke kantor) sudah diperbolehkan, mulai besok kita akan coba untuk bike to sport sudah diperbolehkan juga," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (15/10/2021).
Meski demikian, masih ada aturan yang harus dipatuhi oleh para pesepeda. Pesepeda boleh melintas di jalan umum hingga pukul 06.30 WIB setiap Senin-Jumat.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Kembalikan Jam Operasional Ganjil Genap ke Semula
Setelah pukul 06.30 WIB, petugas akan mengarahkan para pesepeda ke jalur sepeda yang sudah disiapkan.
Sedangkan untuk Sabtu dan Minggu, pesepeda diperbolehkan melintas di jalan umum hingga pukul 09.00 WIB.
Sambodo mengatakan, kebijakan dibolehkannya kembali olahraga bersepeda di jalan umum ini masih bersifat uji coba.
Pelaksanaannya akan dipantau dengan seksama untuk memastikan para pesepeda mematuhi jam operasional yang ditentukan.
Dia mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas bike to sport untuk menjaga protokol kesehatan (prokes) dengan tidak bergerombol dan nongkrong hingga menimbulkan kerumunan serta mematuhi jam penggunaan lajur yang diberikan.
Baca Juga:Ruang Terbuka Hijau, DKI Dorong Warga Manfaatkan Atap Buat Pertanian Kota
"Kalau ternyata seminggu ke depan pelaksanaannya menimbulkan kerumunan, banyak pesepeda yang tidak mematuhi ketentuan, bisa saja kemudian kebijakan ini kita cabut dan kita kembalikan seperti saat ini, yaitu dilarang sama sekali," katanya.