Tagih Utang dengan Ancaman Gambar Porno, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pinjol Ilegal

"P adalah direktur PT ITN bertanggungjawab atas kegiatan pinjol ilegal."

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 17:08 WIB
Tagih Utang dengan Ancaman Gambar Porno, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pinjol Ilegal
Petugas mengamankan puluhan karyawan usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJakarta.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus pinjaman online alias pinjol ilegal PT Info Tekno Nusantara (ITN) di Green Lake, Tangerang, Banten. Masing-masing berinisial P, MAF, dan RW.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Sampai tadi pagi ada 32 orang yang sudah selesai diperiksa. Ada tiga orang ditetapkan tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Yusri membeberkan tersangka P merupakan Direktur PT ITN. Dia merupakan penanggung jawab atas segala kegiatan di dalam perusahaannya.

Baca Juga:Lagi Asyik Main Judi Dadu, Tiga Pria di Banguntapan Ditangkap Polisi

"P adalah direktur PT ITN bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021).  ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kanan) bersama Dirkrimsus Kombes Pol Auliansyah Lubis (kanan) melihat langsung pekerja jasa pinjaman online (Pinjol) menagih nasabah yang berhutang usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Ksmis (14/10/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sedangkan MAF dan RW berperan sebagai pihak penagih utang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran menggunakan konten pornografi sebagai pengancaman saat melakukan penagihan terhadap korban.

"Sementara 29 karyawan lainnya kita pulangkan dan kenakan wajib lapor," jelas Yusri.

Atas perbuatannya ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 35 Juncto 51, Pasal 27 Juncto 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:Viral Pria Kalideres Ngamuk Cekik Tetangga Gegara Anak Disuruh Cuci Kaki, Ini Kata Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini